AutoQris77 Menjawab: Hak dan Kewajiban Konsumen di Era Digital

AUTOQRIS77 Di tengah maraknya transaksi digital, konsumen kerap berada dalam posisi rentan. Banyak yang tidak tahu bahwa mereka sebenarnya memiliki hak hukum yang jelas dilindungi oleh negara. Melalui konten ini, AUTOQRIS77 ingin membuka wawasan masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen, agar tidak lagi jadi korban penipuan atau praktik bisnis yang tidak jujur. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, setiap konsumen berhak atas: Kenyamanan dan keamanan saat menggunakan produk/jasa. Informasi yang benar dan jelas tentang barang/jasa yang dikonsumsi. Didengar pendapat serta keluhannya. Mendapat ganti rugi jika mengalami kerugian. Namun, tidak hanya hak yang penting diketahui. Konsumen juga punya kewajiban, seperti membaca informasi produk dengan teliti, menggunakan barang sesuai ketentuan, serta membayar dengan benar dan tidak menuntut berlebihan di luar haknya. AUTOQRIS77 menekankan bahwa edukasi hukum tidak harus berat. Kami hadirkan informasi ini dalam format ringan�mulai dari infografik di media sosial, video penjelasan kasus nyata, hingga simulasi pengaduan ke YLKI atau Kominfo jika terjadi pelanggaran digital. Contoh praktis yang sering terjadi: membeli barang lewat e-commerce, lalu barang tidak sesuai atau rusak. Apa langkah hukum yang bisa diambil? Konten kami akan menjelaskan mulai dari komplain ke seller, lapor ke platform, hingga jalur hukum formal. Dengan konten seperti ini, AUTOQRIS77 ingin menjadikan masyarakat melek hukum dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam belanja dan transaksi digital yang makin marak.

Scroll to Top